Posita dan Petitum Berseberangan, Permohonan PPP Dapil Kota Sabang 1 Tidak Dapat Diterima
Kamis, 08 Agustus 2019
| 23:26 WIB
Kuasa Pemohon hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Aceh, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Nomor 103-10-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk Dapil Kota Sabang 1.
Dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019 ini, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyatakan Pemohon telah keliru meminta Mahkamah dalam petitumnya untuk membatalkan rekapitulasi perolehan suara sepanjang Dapil Kota Sabang 1 dan sekaligus membatalkan Dapil Aceh Besar 5.
“Jadi, posita dan petitum Pemohon berseberangan karena telah keliru memuat pembatalan objek perkara. Maka dengan ini, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon kabur,” sampai Manahan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan kehilangan suara akibat kesalahan penghitungan oleh KIP Kota Sabang. Akibatnya Pemohon kehilangan kursi terakhir dari PBB. (Sri Pujianti/LA)