JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama perseorangan, M. Rasul selaku Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Barat yang teregistrasi dengan Nomor 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Permohonan ini mengenai PHPU Legislatif 2019 Provinsi Papua Barat untuk Dapil Pegunungan Arfak 1.
“Amar putusan mengabulkan permohonan Pemohon untuk Dapil Pegunungan Arfak 1 DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (8/8/2019).
Selain itu, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara di Desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pengunungan Arfak dalam waktu 14 hari kerja usai putusan dibacakan.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan telah terjadi penggelembungan suara Abdu Rumkel yang merupakan Caleg PKB. Hal tersebut, menurut Pemohon, memengaruhi perolehan kursi Pemohon di DPRD Provinsi Papua Barat.
Setelah Mahkamah mencermati model formulir DA1 yang disampaikan Pemohon, Termohon dan Bawaslu, Mahkamah menemukan angka yang tertera dalam formulir DA1 di Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak memiliki persamaan suara di tujuh desa yang totalnya 744 suara.
“Selain itu, Mahkamah juga menemukan fakta proses pemilihan di Kecamatan Taige dilakukan dengan proses secara nasional, bukan dengan sistem noken. Hal tersebut menambah keyakinan Mahkamah bahwa tidak ada fakta yang relevan mengenai penambahan suara kepada Rumkel berjumlah 30 suara berdasarkan kesepakatan secara lisan,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.
Menurut Mahkamah, perpindahan suara dari PKB ke PKS, meskipun hal itu dilakukan dengan kesepakatan lisan antara Caleg PKB dengan Caleg PKS, maka jelas menciderai Konstitusi. “Oleh karena itu terhadap adanya fakta perpindahan suara Caleg PKB ke Caleg PKS, maka Mahkamah harus mengembalikan hak warga negara yang terciderai dengan tindakan pemindahan suara dimaksud,” kata Enny.
Adanya perpindahan suara tersebut, menurut Mahkamah, harus dilakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara di TPS Desa Disura, Kecamatan Taige di Kabupaten Pegunungan Arfak. Mahkamah berpendapat, penghitungan suara ulang adalah demi kepastian hukum yang adil dan untuk memastikan perolehan suara kepada masing-masing parpol. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)