JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD di Provinsi Papua Barat Tahun 2019. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 95-19-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa PBB (Pemohon) mendalilkan terjadinya pengurangan perolehan suaranya di Distrik Manokwari Selatan sebanyak 960 suara akibat adanya kesalahan input yang dilakukan oknum Panitia Pemilihan Distrik (PPD). Seharusnya suara Pemohon sebanyak 1.497 suara (seperti tertulis dalam Model DA1-DPRD Kab/Kota) yang disahkan pada 8 Mei 2019, menjadi 537 suara (seperti tertulis dalam Model DB1-DPRD Kab/Kota).
Sesuai dengan Peraturan MK, sambung Enny, adalah keharusan bagi Pemohon menguraikan secara jelas pada TPS-TPS mana saja terjadi pengurangan perolehan suara yang merugikan Pemohon. Berpedoman pula pada pencermatan petitum Pemohon, Mahkamah mendapati ketiadaan pencantuman SK KPU yang berisikan tentang hasil perolehan suara Pemilu Tahun 2019. Dalam petitum angka dua, pemohon hanya menyebutkan permintaan pembatalan Keputusan KPU, namun tidak dijelaskan keputusan mana yang dimaksudkan Pemohon.
Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohontidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (1) PMK 2/2018 karena petitum permohonan tidak memuat permintaan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Sehingga dengan demikian menjadikan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” sampai Enny dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman yang juga didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/NRA).