JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD di Provinsi Sulawesi Selatan. MK dalam amar Putusan Nomor 110-10-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menyatakan permohonan PPP untuk DPR RI Dapil Sulawesi Selatan III tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan Pemohon untuk DPR RI Dapil Sulawesi Selatan III tidak dapat diterima. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua Pleno Hakim MK didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan kutipan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum putusan mengatakan, MK tidak dapat meyakini kebenaran bukti C1 yang diajukan oleh Pemohon di TPS 3 Kelurahan Rajaya, TPS 3 Kelurahan Kalabbirang, TPS 1 Kelurahan Kalabbirang, TPS 5 Kelurahan Patte’ne, TPS 2 Desa Parang Ba’do, TPS 10 Kelurahan Pattallasang, TPS 4 Kelurahan Bajeng, TPS 2 Kelurahan Pappa, TPS 2 Kelurahan Bajeng, dan TPS 1 Kelurahan Canrego karena tidak ada kesesuaian antara jumlah suara sah yang tertulis dalam formulir C1 dengan jumlah total perolehan suara seluruh Partai Politik.
Khusus untuk TPS 2 Desa Moncongkomba, Pemohon tidak melampirkan bukti C1 secara utuh di TPS 2 Desa Moncongkomba sehingga tidak dapat dibuktikan keakuratan dan kesamaan antara jumlah total suara seluruh parpol dengan jumlah suara sah di TPS tersebut. Pemohon juga tidak melampirkan bukti berupa DAA-1 sehingga Mahkamah tidak bisa menyandingkan suara Pemohon dari C1 ke DAA1 dan DA1 untuk melihat apakah ada perbedaan jumlah perolehan suara.
“Setelah Mahkamah memeriksa secara cermat bukti-bukti Termohon telah ternyata bahwa bukti-bukti yang dilampirkan oleh Termohon tidak ada perbedaan jumlah perolehan suara dari C1 Plano, Formulir C1 Hologram, DAA1 dan DA1. Formulir C1 yang dihadirkan oleh Termohon juga menunjukkan adanya kesamaan jumlah antara suara sah yang tertulis dengan hasil penjumlahan total perolehan suara seluruh Partai Politik,” kata Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum MK.
Kemudian dalil Pemohon tentang dua orang pemilih yang menggunakan KTP-EL yang berdomisili di daerah lain namun diberikan 5 surat suara. “Setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama bukti dan fakta persidangan telah ternyata dua orang pemilih yang menggunakan KTP-EL seperti yang didalilkan oleh Pemohon adalah tidak seluruhnya benar,” jelas,” jelas Suhartoyo. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB).