JAKARTA â Menteri Dalam Negeri Mardiyanto meminta Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung berkoordinasi dalam pengalihan sengketa pemilihan kepala daerah. Menurut dia, koordinasi ini penting untuk menjaga kelancaran peralihan.
"Pemerintah tak akan mencampuri terlalu dalam," ujarnya, di Jakarta kemarin. Yang jelas, kata dia, MK memiliki waktu 18 bulan untuk menyiapkan pengalihan ini.
Sebelumnya, Ketua MA Bagir Manan mengkritik pemerintah dan DPR yang membuat aturan pengalihan penyelesaian sengketa basil pilkada dari lembaga yang dipimpinnya ke MK. Bagir menilai pengalihan itu tanpa alasan jelas.
Mardiyanto menjelaskan pengalihan ini dilakukan karena pemilihan kepala daerah (pilkada) saat ini sudah dianggap sebagai pemilu. "Pemilu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum. Penyelesaian masalah pemilu kan dilakukan di MK," kata dia.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary berpendapat senada. Menurut dia, penyelesaian sengketa pemilu kepala daerah dilakukan oleh MK. "Ketentuan ini harus dijalankan. MA tak lagi menyelesaikan sengketa pemilu kepala daerah," katanya.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Sayuti Asyhatri mengakui ada miskomunikasi antara DPR dan MA. Sebab, selama pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, DPR tak pernah melibatkan MA terkait dengan rencana pengalihan kewenangan penyelesaian sengketa pilkada.
Sayuti mengatakan DPR tidak ingin membebani MA dengan perkara politik. Alasannya, selama ini MA telah menangani banyak perkara tingkat tinggi. Selain itu, konstitusi mengamanatkan sengketa pemilu diselesaikan oleh MK.
Saat ini, menurut Sayuti, pilkada masuk ke rezim pemilu, sehingga penanganan sengketa pilkada harus diselesaikan MK. "Bukan karena MA tak kompeten menangani sengketa pemilu."
Sebelum direvisi, katanya, Pasal 106 UU Pemerintahan Daerah memang mengamanatkan sengketa pilkada ditangani MA. Namun, pasal itu tak berlaku lagi setelah undang-undang itu direvisi.
Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Soekartono Hadiwasito, menyebut kasus sengketa pilkada yang masih diproses MA tak bisa dialihkan ke MK. Alasannya, proses hukum tersebut membutuhkan kepastian hukum. "Sengketa-sengketa yang belum masuk ke MA harus ditangani MK," ujarnya. ⢠PRAMONO | KURNIASIH
Sumber: HU Koran Tempo / 10 April 2008
Foto: dok. Humas MK / www.mahkamahagung.go.id