JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mencermati secara saksama bukti-bukti berupa surat dan saksi-saksi yang diajukan para pihak dalam persidangan, akhirnya memutuskan menolak permohonan Fatmayani Harli Tombili, Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra). Demikian diputuskan MK dalam sidang pleno pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPD Tahun 2019 pada Kamis (8/8/2019).
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan petikan amar Putusan Nomor 06-29/PHPU.DPD/XVII/2019.
Dalam petitum, Pemohon meminta Mahkamah agar memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 dan TPS 03 di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio di Kota Baubau yang totalnya 512 suara. Menurut Pemohon, kalau PSU dilakukan, akan berpengaruh pada tingkat keterpilihan sebagai Calon Anggota DPD Sultra antara Pemohon dengan empat Calon Anggota DPD Sultra lainnya. MK memandang petitum Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam pertimbangan hukum, MK dapat menerima alasan KPU untuk tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu karena KPU hanya memiliki waktu dua hari untuk mempersiapkan dan sekaligus melaksanakan pemungutan suara ulang di dua TPS,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum.
KPU (Termohon) mengakui tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan PSU. Alasannya rekomendasi tersebut dikeluarkan dalam kurun waktu yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan PSU. Terhadap alasan tersebut, MK mempertimbangkan ketentuan yang mengatur tentang pemungutan suara ulang. Dalam hal ini, Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu menyatakan, “Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.” Sementara itu, rekomendasi Bawaslu Nomor 51/BA/BAWASLU.PROV.SG-16/2019 dikeluarkan pada 25 April 2019. Artinya Termohon hanya memiliki waktu dua hari untuk mempersiapkan dan sekaligus melaksanakan PSU di kedua TPS yang direkomendasikan tersebut.
“Dengan demikian, Mahkamah dapat menerima alasan Termohon tidak melaksanakan rekomendasi dimaksud,” jelas Suhartoyo membacakan pertimbangan hukuk MK. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)