JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan Calon Anggota DPD Maluku Utara, Ikbal Djabid yang teregistrasi dengan Nomor 02-32/PHPU-DPD/XVII/2019 dalam PHPU Legislatif 2019 di Provinsi Maluku Utara.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan, Kamis (8/8/2019).
Pemohon mendalilkan bahwa di hampir semua kecamatan wilayah Maluku Utara, antara lain di Kecamatan Ternate Utara, Kecamatan Ternate Selatan, Kecamatan Obi Timur banyak terdapat pemilih yang tidak berhak memilih, namun menggunakan hak pilihnya di sejumlah TPS.
Selain itu, terjadi perusakan dan penghilangan surat suara oleh KPPS. Hal ini, menurut Pemohon, dibuktikan dengan penggunaan surat suara yang tidak sesuai dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. Akibat situasi tersebut, Pemohon mengalami pengurangan suara dan tidak terpilih menjadi Anggota DPD Maluku Utara.
“Setelah MK mencermati dengan saksama terhadap dalil Pemohon tersebut, Pemohon tidak menerangkan secara jelas mengenai tempat dan locus dugaan kejadian perusakan surat suara tersebut,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)