Bukti Tak Valid, MK Tolak Permohonan PDAUntuk Dapil Aceh Timur 2
Kamis, 08 Agustus 2019
| 21:44 WIB
Kuasa Pemohon hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Aceh, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 248-17-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Daerah Aceh (PDA) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara a quo.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menilai adanya dalil Pemohon terkait pengisian keanggotaan DPRA di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang tidak sesuai dengan sertifikat hasil rekapitulasi perolehan suara yang terjadi pada 77 TPS dari 25 desa pada Kecamatan Peureulak. Maka, Mahkamah mendapati bukti-bukti yang diajukan tidak dapat meyakinkan sebagai bukti yang valid.
Berdasarkan pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan Termohon secara berjenjang, Bawaslu hanya mengeluarkan satu keputusan untuk dilakukan penghitungan ulang oleh KIP Aceh Timur. Atas pertimbangan fakta hukum tersebut, sambung Saldi, dalil Pemohon pada perkara a quo telah ditindaklanjuti Panwaslih dan sesuai ketentuan berlaku.
“Maka permohonan perkara untuk DPRA Aceh Timur ini tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Saldi dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK tersebut. (Sri Pujianti/LA)