MK Menyatakan Gugur Permohonan Partai Berkarya di Papua Barat
Kamis, 08 Agustus 2019
| 21:41 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Papua Barat, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan gugur terhadap permohonan yang diajukan Partai Berkarya dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2019. Isbat mengenai hal ini terungkap dalam siding pengucapan Ketetapan Nomor 227-07-34/PHPU.DPR-DPD/XVII/2019 yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman menetapkan dan menyatakan permohonan Pemohon gugur. “Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Anwar dihadapan sidang yang turut dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya. Dengan adanya ketetapan ini, Pemohon tidak dapat kembali mengajukan permohonan tersebut. (Sri Pujianti/NRA).