JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan Calon Anggota DPD Provinsi Papua Barat Abdullah Manaray. Putusan Nomor 05-34/PHPU-DPD/XVII/2019 tersebut dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD Provinsi Papua Barat Tahun 2019 yang digelar pada Kamis (8/8/2019). “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum, menyebut Pemohon mendalilkan telah mengalami pengurangan dan adanya penambahan perolehan suara bagi Caleg DPD Nomor Urut 27 M. Sanusi Rahaningmas di Kabupaten Maybrat pada beberapa distrik. Distrik tersebut, di antaranya Distrik Aifat, Aitinyo, Ayamaru, Ayamaru Jaya, Ayamaru Barat, Mare, Aifat Utara, Aifat Selatan, dan Mare Selatan.
Setelah mencermati semua bukti, maka Mahkamah menyatakan sesuai formulir DA1 dan formulir DB1 pada distrik-distrik yang Pemohon sertakan pada buktinya tersebut tidak dapat membuktikan secara berjenjang perolehan suara yang merugikan pihak Pemohon mulai dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Adapun bukti yang disertakan untuk Distrik Aitinyo, Mahkamah mendapati bukti tersebut hanyalah lembaran fotokopi yang tidak jelas. Bahkan untuk Distrik Aifat, Pemohon hanya menyertakan lembaran-lembaran yang tidak lengkap tentang hasil penghitungan perolehan suara Pemohon yang tidak dilengkapi dengan tanda tangan saksi.
“Dengan demikian, Mahkamah menilai dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum dan tidak relevan. Maka, untuk dalil lainnya dinyatakan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tandas Enny dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)