Sudah Hitung Ulang, Permohonan PBB Dapil Ternate 2 Ditolak Seluruhnya
Kamis, 08 Agustus 2019
| 21:16 WIB
Kuasa Hukum Pemohon M.Fauzi hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 90-19-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang untuk Dapil Ternate 2. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengucapan Putusan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun 2019.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyebutkan bahwa Pemohon mendalilkan adanya perusakan surat suara. Akibat perusakan sebanyak 30 surat suara ini mengubah hasil penghitungan. Atas peristiwa ini, sambung Suhartoyo, dilakukan rapat pleno penghitungan suara ulang pada beberapa TPS, di antaranya TPS 10 Kelurahan Tafure, TPS 1 Kelurahan Sango, dan TPS 12 Kelurahan Soa. Maka, setelah menyandingkan bukti dari Termohon, Pemohon, dan Bawaslu kesalahan yang ada pada form C1 sudah dilakukan perbaikan secara berjenjang.
“Dengan demikian Mahkamah berpendapat, dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum dan tidak relevan. Sehingga permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tandas Suhartoyo dalam sidang ang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. (Sri Pujianti/LA)