Pengurangan Suara Tak Terbukti, Permohonan Partai Berkarya Dapil Pangkep 3 Ditolak
Kamis, 08 Agustus 2019
| 21:12 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan Partai Berkarya dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019. Hal ini terungkap dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 229-07-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pertimbangan hukum MK yang dibacakan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebutkan permohonan tersebut diajukan atas dua permohonan dengan akta yang berbeda. Maka, MK mendahulukan permohonan yang diajukan untuk keanggotaan DPR RI Dapil Pangkajene dan Kepulauan 3 (Pangkep 3) yang telah ditarik permohonannya dalam sidang pemeriksaan perkara pada 10 Juli 2019 lalu.
“Dengan ini, untuk selanjutnya menjadikan permohonan ini dilanjutkan untuk permohonan keanggotaan DPRD Dapil Pangkep 3 tanpa mengubah nomor registrasi perkara,” jelas Palguna.
Berikutnya terhadap permohonan keanggotaan DPRD Dapil Pangkep 3 ini, Palguna menyebutkan bahwa Pemohon mendalilkan telah terjadi perbedaan perolehan suara dengan pengurangan suara yang diperoleh Caleg Nomor Urut 8 Nurhidayah sebanyak 6 suara di TPS 12 Kelurahan Attang Salo. Namun, setelah mencermati bukti-bukti yang diserahkan KPU (Termohon), Pemohon, dan mendengarkan keterangan Bawaslu serta mempersandingkannya, maka Mahkamah berpendapat hal tersebut tidak terbukti. Sehingga dapat dinyatakan dikesampingkan dan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, maka Mahkamah menyatakan permohonan a quo tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum,” sampai Palguna dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/NRA).