Tak Ada Pengurangan Suara, Permohonan PDIP Dapil Sulsel 4 Ditolak Seluruhnya
Kamis, 08 Agustus 2019
| 21:11 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 79-03-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk Dapil Sulsel 4. Dalam sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (8/8/2019) ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyampaikan bahwa Pemohon mendalilkan telah terjadi pengurangan perolehan suara Pemohon dan adanya penambahan perolehan suara yang dilakukan Termohon bagi Partai Amanat Nasional.
Setelah Mahkamah melakukan pemeriksaan dengan saksama, didapati fakta hukum bahwa hal yang demikian tidaklah benar karena berdasarkan persandingan data Termohon dan formulir C1 yang ada pada Pemohon diperoleh jumlah perolehan suara Pemohon yang unggul dibandingkan PAN. “Maka tidak benar adanya pengurangan perolehan suara Pemohon seperti yang didalilkan,” jelas Palguna dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat pembacaan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 ini. (Sri Pujianti/LA)