Bukan Kewenangan MK, Permohonan PDIP di Dapil Konawe 4 Ditolak
Kamis, 08 Agustus 2019
| 21:08 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Farida Hanum hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Sulawei Tenggara, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Sulawei Tenggara Tahun 2019. Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum menyampaikan Mahkamah berpegang teguh pada aturan terkait ketentuan pengajuan PHPU yang berakibat pada perolehan suara yang signifikan.
Sehubungan dengan perkara tersebut, Pemohon mempermasalahkan selisih perolehan suara yang terjadi akibat pelanggaran dengan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada Dapil Konawe 4. Dalam hal ini, sambung Suhartoyo, Mahkamah tidak dalam kedudukannya untuk melakukan pemeriksaan tindak pidana pemilu yang demikian. Berdasarkan kelanjutan pemeriksaan ini, masalah ini belum diproses di Sentra Gakkumdu.
“Sehingga Mahkamah tidak berwenang melakukan pemeriksaan lanjutan,” sampai Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 80-03-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. (Sri Pujianti/NRA)