JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait perolehan suara pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dengan Nomor 94-13-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dibacakan pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan PBB tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan menolak permohonan Pemohon,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Permohonan ini terkait kursi DPRD Dapil Kabupaten Lombok Timur 3.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan dan tidak terbukti seperti pengurangan 20 suara di 5 TPS Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur. “Sebab saat penyandingan bukti formulir C1 dan formulir DA1 milik Pemohon, Termohon, dan Bawaslu, hanya milik Pemohon saja yang berbeda. Mereka pun tidak dapat menjelaskan hal ini di persidangan,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Palguna, terkait dalil penambahan 3 untuk suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di 2 TPS Kecamatan Terara juga tidak terbukti. Pemohon tidak bisa menjelaskan bagaimana bisa suara mereka berbeda saat proses penyandingan formulir C1 dan formulir DA1 dengan milik Termohon dan Bawaslu. “Dengan fakta-fakta di atas, MK menarik kesimpulan permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.
Selain perkara di atas, MK juga memutus tidak dapat menerima permohonan terkait Dapil Lombok Barat 2 karena tidak jelas dan kabur. Selain itu, MK menyatakan permohonan Dapil Lombok Barat 4 ditarik oleh Pemohon pada putusan sela sebelumya yang dibacakan pada 22 Juli 2019 silam. (Arif Satriantoro/LA/RD)