JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 19-01-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019. Dalam sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (8/8/2019) ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pertimbangan hukum untuk Dapil Donggala 3, menyebutkan bahwa ada perbedaan jumlah perolehan suara yang tertulis dalam formulir C1 yang diterima Pemohon dengan formulir C1 milik Termohon yang terjadi pada TPS 2 Desa Tovia Tambu,TPS 3 Desa Meli, dan TPS 3 Desa Simagaya Kecamatan Balaesang, serta TPS 3 Desa Oti Kecamatan Sindue Tobata.
Sehubungan dengan masalah ini, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan dengan dalil keberatan Pemohonan ini. Menurut Mahkamah, telah ada bukti formulir C1 yang saling bersesuaian antara yang dimiliki pihak Termohon dengan Bawaslu.
“Ditambah lagi, tidak ada pihak-pihak yang berkeberatan atas hasil perolehan suara dari pihak-pihak dalam penyelenggaraan pemilihan umum tersebut,” jelas Palguna di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Sementara itu, terkait dengan Dapil Donggala 4 yang didalilkan adanya kesalahan rekapitulasi di tingkat kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala khususnya Desa Siboang. Pada hasil rekapitulasi tersebut perolehan suara PKB, menurut Termohon adalah 32 suara, sedangkan menurut Pemohon adalah 30 suara. Adapun perolehan suara Caleg PKB Nomor Urut 3 atas nama Syarif Hidayatullah pada data Termohon tertulis 12 suara, sedangkan pada data Pemohon tertulis 14 suara sehingga terdapat selisih 2 suara.
Setelah memeriksa dan melakukan pencermatan secara saksama, Mahkamah menemukan bahwa pergeseran perolehan suara ini terjadi di TPS 10 yang tidak didalilkan Pemohon dalam permohonannya. “Dengan demikian Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya. Dan oleh karena tidak didukung bukti lain yang relevan, maka permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya,” tandas Palguna. (Sri Pujianti/LA)