JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan Partai NasDem dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 191-05-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Pertimbangan hukum putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyebutkan Pemohon mendalilkan suaranya berkurang di TPS 2 Desa Dore, Kecamatan Palibelo akibat perbedaan jumlah perolehan suara antara C1 Pemohon dengan C1 KOmisi Pemilihan Umum (Termohon).
Terhadap dalil ini, Mahkamah pun telah mendengarkan jawaban KPU (Termohon) bahwa terkait pengurangan yang didalilkan tersebut adalah tidak benar. Karena pada faktanya, keberatan Saksi Pemohon pada TPS yang bersangkutan telah diakomodasi dengan melakukan perbaikan dengan mencantumkannya pada form DA1. Senada dengan hal tersebut, Bawaslu pun dalam keterangannya menyatakan telah memberikan rekomendasi agar dilakukan pembukaan C1 Plano. “Sehingga perolehan suara sudah sesuai dengan data yang ada pada Pemohon” jelas Wahiduddin.
Selanjutnya atas fakta ini, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa form C1 yang diajukan Pemohon berbeda dengan yang dimiliki Termohon dan Bawaslu. Terlebih lagi, tambah Wahiduddin, bukti-bukti terkait yang diajukan Pemohon bertanda tipe-x basah yang ditulis ulang dengan angka-angka baru. Untuk merujuk kebenaran hal ini, maka Mahkamah menggunakan form yang dimiliki Termohon dan Bawaslu untuk menguatkan pemeriksaan. “Dengan ini tampak jelas bahwa bukti Pemohon tidak menguatkan dalil-dalilnya. Sehingga dalil a quo tidak beralasan menurut hukum,” tegas Wahiduddin di hadapan sidang. (Sri Pujianti/NRA)