JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Nomor 58-14-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrat untuk DPRD Kabupaten sepanjang Dapil Ketapang 2 dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyebutkan Pemohon mendalilkan terdapat kesalahan rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (Termohon) pada 3 desa, yakni Desa Kualan Hilir, Desa Merawa, dan Desa Botuh Bosi sebanyak 12 suara. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan Termohon telah melakukan penambahan perolehan suara bagi Partai Hanura di Desa Merawa sebanyak 32 suara, di Desa Semandang Hulu sebanyak 4 suara, di Desa Paoh Concong sebesar 14 suara, di Desa Balai Pinang Hulu sebesar 25 suara, dan Desa Botuh Bosi sebanak 8 suara.
Terhadap hal ini, Mahkamah pun telah mendapatkan jawaban dari Termohon serta keterangan dari Bawaslu. Termohon menyatakan meskipun ada keberatan Saksi Pemohon pada kesalahan rekapitulasi tersebut, tetapi Saksi Pemohon tetap menandatangani formulir perolehan suara masing-masing peserta pemilu. Hal ini sejalan pula dengan keterangan Bawaslu yang menyatakan saat rekapitulasi pada tingkat desa, tidak ada Saksi Pemohon yang mengajukan keberatan.
Setelah mempelajari hal ini, terhadap suara Pemohon yang didalillan pada 3 desa tersebut tidak diuraikan secara jelas TPS-TPS mana saja yang mengalami pengurangan perolean suara yang dimaksudkan Pemohon. Maka, lanjut Wahiduddin, tidak pula diketahui jumlah suara yang sebenarnya dari perolehan suara Pemohon dan suara serta apakah untuk selanjutnya pengurangan perolehan suara tersebut berpengaruh signifikan bagi Pemohon.
“Maka, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Wahiduddin dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)