Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan perkara Nomor 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sepanjang Dapil Kota Bogor 1. Dalam pertimbangan hukum Mahkamah pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyampaikan bahwa pada dapil a quo Pemohon mendalilkan telah terjadinya pengurangan suara terhadap Caleg Partai Gerindra yakni Caleg Nomor Urut 5 Ema Rachmawati, Caleg Nomor Urut 9 Siti Nurmaulina, dan Caleg Nomor Urut 19 Bubun Djunaedi.
Terhadap hal ini, sambung Wahiduddin, Mahmakah telah mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dan keterangan Bawaslu. Pada intinya, telah terdapat kesesuaian perolehan suara dari masing-masing caleg yang dimaksudkan Pemohon. Diakui Bawaslu pada beberapa kelurahan terdapat laporan koreksi mengenai perolehan suara, namun hal tersebut sudah dilakukan Termohn dengan baik. Sehingga Mahkamah mengamati permohonan yang di dalamnya tidak menguraikan TPS-TPS saja yangmengalami pengurangan perolehan suara Pemohon yang didalikan tersebut. Sehingga, telah jelas dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Dengan seluruh fakta hukum yang terjadi, dalam seluruh pertimbagan hukum Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon sepanjang Dapil Kota Bogor 1 tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Wahiduddin dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dapil Lainnya
Adapun terhadap permohonan untuk keanggotaan DPR RI Dapil Jabar 4, dalam Petitum Pemohon tidak menjabarkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan persandingan perolehan suara dengan Termohon. Sehingga permohonan menjadi kabur.
Untuk permohonan Dapil Jabar 8, Pemohon pun tidak menjelaskan secara rinci perolehan suaranya, pun akhirnya dilakukan perbaikan namun dapil a quo tidak didalilkan. Selanjutnya terkait dengan Dapil Bekasi 5 permohonan telah ditarik Pemohon, sedangkan untuk Dapil Kuningan 2 Pemohn melakukan renvoi substansial.
“Sehingga permohonan tidak dapat ditindaklanjuti,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan MK yang memimpin sidang dengan didamping delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/NRA)