Tidak Pernah Hadir, Permohonan Partai Berkarya Terkait Dapil Aceh Gugur
Kamis, 08 Agustus 2019
| 19:50 WIB
Para kuasa hukum Termohon hadir saat sidang mendengarkan pengucapan putusan pada perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Aceh, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Nomor 219-07-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 diajukan oleh Partai Berkarya untuk Provinsi Aceh, Kamis (8/8/2019). Ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Anwar dalam pembacaan. Sebelumnya permohonan ini diterima MK pada Jum’at, 24 Mei 2019 pukul 00.23 WIB. Akan tetapi, Pemohon tidak pernah hadir dalam persidangan. (Arif Satriantoro/LA/RD)