MK Tolak Permohonan PDIP di Sulut
Kamis, 08 Agustus 2019
| 19:46 WIB
Hakim Konstitusi memutuskan menolak permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang teregistrasi dengan Nomor 81-03-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam PHPU Legislatif 2019 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Setelah mencermati secara saksama permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang teregistrasi dengan Nomor 81-03-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam PHPU Legislatif 2019 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan untuk seluruhnya.
“Amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan pada Kamis (8/8/2019).
Terhadap permohonan Pemohon, Mahkamah mengungkapkan bahwa Saksi Pemohon pada saat rapat pleno rekap suara di Kota Manado meminta dilakukan penyandingan data, sehingga Bawaslu meminta untuk dibuka bukti C1 Plano.
“Hasilnya hanya formulir C1 Pemohon yang berbeda dengan formulir C1 yang dipegang KPU dan parpol lainnya,” kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang membacakan pertimbangan hukum.
Selain itu, meskipun telah terjadi pemindahan lokasi rekap hasil penghitungan suara dari Kecamatan Tuminting ke KPU Kota Manado, namun dalam kesimpulannya Bawaslu menyatakan formulir DA1 DPRD Kabupaten/Kota tetap sah berlaku. Selebihnya MK tidak menemukan fakta bahwa bukti-bukti tersebut menguatkan dalil-dalil permohonan Pemohon. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)