JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc, Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat 6. Demikian salah satu butir amar Putusan Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019 yang diajukan oleh Partai Gerindra untuk Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan perolehan suara yang benar untuk Pemohon atas nama Hendri Makaluasc, A.Md., SE., M.Th Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat 6 Partai Gerindra Nomor Urut 1, Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 adalah 5.384 suara,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya saat membacakan petikan amar putusan dalam persidangan pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Selain itu, masih dalam amar putusan, MK menolak permohonan Pemohon sepanjang menyangkut DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I. Terakhir, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon untuk melaksanakan putusan tersebut.
Hendri mendalilkan perolehan suaranya sebanyak 5.325 suara menurut KPU (Termohon) pada Pemilu Legislatif 2019. Namun perolehan suara itu berubah menjadi 5.384 suara setelah dilakukan pemungutan suara ulang di Dapil Kalbar 6. Di lain pihak, KPU menegaskan perolehan suara tersebut akan diajukan ke MK.
“Selanjutnya putusan Bawaslu telah membenarkan dalil Pemohon, maka dalil Pemohon harus dikabulkan. Menimbang bahwa permohonan Pemohon dikabulkan, maka Mahkamah akan menetapkan perolehan suara yang benar sebagaimana termuat dalam amar putusan,” ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna
Sedangkan Pihak Terkait adalah Yusid Thoyib dan Cok Hendri sebagai Caleg Gerindra yang tidak memperoleh persetujuan dari Ketua Umum dan Sekjen DPP Partai Gerindra. Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pihak Terkait tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, segala hal berkaitan dengan Pihak Terkait tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah.
Selain permohonan dari Hendri Makalau, dalam permohonan Partai Gerindra, ada juga permohonan Caleg lainnya, Katherine A. Oe yang mendalilkan pengurangan suara Katherine dan penambahan suara terhadap Pihak Terkait, Yusid Thoyib. Namun dalil-dalil yang disampaikan Katherine tidak jelas karena tidak menerangkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana saja yang dipersoalkan dan tidak disertai bukti yang kuat sehingga Mahkamah menilai permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB).