Pengurangan Suara Tidak Terbukti, Permohonan Gerindra Ditolak
Kamis, 08 Agustus 2019
| 17:12 WIB
Para kuasa hukum pihak terkait hadir saat sidang mendengarkan pengucapan putusan pada perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 151-02-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya untuk Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ditolak. Putusan ini dibacakan pada Kamis (8/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan menolak Permohonan Pemohon,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Permohonan ini terkait perolehan suara di Dapil Pangkajene Kepulauan 2. Partai Gerindra mendalilkan adanya pengurangan suara Pemohon. Selain itu, Gerindra juga mempermasalahkan Dapil Gowa 6 terkait perpindahan suara.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak terbukti karena tidak ditemukan temuan kecurangan oleh Bawaslu. Selain itu, tidak ada protes dan keberatan dari saksi Pemohon. “Atas dasar ini, MK memandang Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya.
Selain itu, kata Suhartoyo, terkait permohonan Dapil Makassar 4 ditarik Pemohon. Sementara permohonan untuk Dapil Kabupaten Maros 1 tak jelas dan kabur sehingga tidak dapat diterima MK. (Arif Satriantoro/LA/RD)