TEMPO Interaktif, Jakarta:Kamis (10/4) ini, Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan sejumlah masyarakat mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi. "Kami ajukan uji materi," kata kuasa hukum DPD dan masyarakat daerah Todung Mulya Lubis, Kamis (10/4).
Dua materi dalam Undang-Undang Pemilu Legislatif yang akan uji adalah tentang penghapusan syarat domisili bagi calon anggota DPD dan dibolehkannya unsur partai politik menjadi anggota DPD.
Penghapusan syarat domisili bagi anggota DPD dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22C huruf i yang menyebutkan anggota DPD dipilih dari setiap provinsi.
Sedangkan, aturan tentang anggota DPD boleh dari unsur partai politik dinilai melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22E (4) yang menyebutkan anggota DPD berasal dari calon perseorangan. Undang-Undang Pemilu diteken Presiden Senin (31/3) lalu bernomor 10 tahun 2008.
Hingga Rabu malam (9/4), katanya, tim bersama kuasa hukum menyelesaikan naskah uji materi. Sejak Senin (7/4) lalu, tim membahas pengajuan uji materi di Hotel Le Meridien Jakarta.
KURNIASIH BUDI
Sumber www.tempointeraktif.com (10 April 2008)
Foto http://www.blogger.com/feeds/36098604/posts/default?start-index=26&max-results=25