MK Tolak Permohonan PKS Untuk Dapil Sultra
Kamis, 08 Agustus 2019
| 16:49 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Aristya K. Dewi hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 09-08-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditolak. Putusan ini dibacakan pada Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan menolak Permohonan Pemohon,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Permohonan ini untuk kursi DPRD provinsi Dapil Sultra 6. Pemohon perkara ini menuding adanya penggelembungan suara yang menguntungkan Partai Bulan Bintang (PBB).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon terkait tuduhan pengurangan suara bagi PKS dan penambahan suara bagi PBB tidak benar.
“Ada kesalahan penulisan rekapitulasi di berbagai TPS. Namun ini dikoreksi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Sehingga wajar ada penambahan suara untuk PBB dan pengurangan untuk PKS,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Wahiduddin, Bawaslu menyatakan tidak ada peristiwa penambahan suara PBB dan pengurangan suara PKS seperti yang dituduhkan Pemohon. Bawaslu tidak pernah menemukan hal ini di lapangan. Selain itu, kata dia, tidak ada laporan dari Pemohon ke Bawaslu terkait hal ini. Semuanya semakin menegaskan Permohonan Pemohon tidak berdasar secara hukum. “Lainnya, saksi Pemohon juga terbukti tak ada yang melakukan protes selama proses rekapitulasi suara berlangsung,” tegasnya. (Arif Satriantoro/LA/RD)