JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Gerindra atas nama perseorangan Maksum Ramli dan Ahmad Mutakhir Latoa sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang teregistrasi dengan Nomor 165-02-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 akhirnya ditolak MK.
“Amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (8/8/2019).
Maksum Ramli mendalilkan saat Pemilu Legislatif 2019 di Dapil Kolaka Utara 1 memperoleh sebanyak 964 suara dan Caleg Anggota DPRD lainnya, Ahmadi yang sama-sama dari Partai Gerindra memperoleh 952 suara. Namun setelah dilakukan rekap suara di TPS 3 dan TPS 9 Kelurahan Lasusua serta TPS 7 Desa Patowunua, ada rekomendasi dari Panwascam Lasusua untuk melakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS tersebut. Alasannya, ada pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan undangan memilih milik orang lain.
Tetapi Pemohon merasa keberatan terhadap rekomendasi Panwascam Lasusua dan menolak tegas untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Terhadap hal tersebut, Pemohon sudah menyampaikan surat keberatan yang disampaikan ke KPU Kolaka Utara.
“Setelah mencermati dengan saksama permohonan Pemohon, dalil-dalil Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan Pemohon, ternyata menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum.
Sedangkan Ahmad Mutakhir Latoa mendalilkan soal perselisihan suara dengan Muhammad Ilham Tang sesama Partai Gerindra di Dapil Muna 6. Namun menurut Mahkamah, Ahmad Mutakhir Latoa tidak dapat membuktikan dalilnya, misalnya di tempat mana saja terjadi penggelembungan suara Muhammad Ilham Tang. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)