JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat Daerah (DPRD) Tahun 2019, Kamis (8/8/2019) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Agenda sidang adalah pengucapan putusan. Sebanyak 66 putusan akan diucapkan dalam persidangan sepanjang hari ini.
Putusan yang pertama diucapkan pada sidang hari ini yaitu Putusan Nomor 16-01-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Provinsi Jawa Barat, atas nama Sukron Ma’mun(Pemohon I) dan Hendra Juniarsa (Pemohon II).
Sukron Ma’munadalahCalon Anggota Legislatif (Caleg) PKB Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) 7 Kabupaten Subang. Kemudian Hendra Juniarsa adalah Caleg dari PKB Nomor Urut 4 Dapil 1 Kota Tasikmalaya.
“Menyatakan permohonan Pemohon II (perseorangan atas nama Hendra Juniarsa) untuk DPRD Kota Dapil Tasikmalaya 1 gugur. Menyatakan permohonan Pemohon I (perseorangan atas nama Sukron Ma’mun) untuk DPRD Kabupaten Dapil Subang 7 tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon I untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan.
Pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut menyebutkan permohonan Pemohon II DPRD Kota Dapil Tasikmalaya 1 (perseorangan atas nama Hendra Juniarsa) dinyatakan gugur. Hal ini karena Pemohon II tidak hadir pada sidang pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara patut.
Sedangkan terhadap permohonan Pemohon I sepanjang DPRD Kabupaten Dapil Subang 7 (perseorangan atas nama Sukron Ma`mun) dinyatakan permohonan salah objek. Hal ini karena Pemohon I tidak meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU0V/2019. Selain itu, menurut MK, pokok Permohonan Pemohon I berkenaan dengan DPRD Kabupaten Dapil Bekasi 4 dan DPRD Kabupaten Dapil Cirebon 1 tidak beralasan menurut hukum. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB).