JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan Partai Golkar yang teregistrasi dengan Nomor 168-04-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam PHPU Legislatif 2019 Provinsi Jawa Barat (Jabar). Putusan ini dibacakan pada Kamis (8/8/2019).
Permohonan Golkar tersebut meliputi Dapil Jabar 1, Dapil Jabar 10, Dapil Jabar 11, Dapil Kota Bekasi 6, Dapil Kota Bekasi 2. Khusus untuk permohonan Dapil Jabar 11, Pemohon melakukan renvoi substansial sehingga Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas dan kabur.
Mahkamah hanya mempertimbangkan dalil permohonan Calon Anggota DPRD untuk Dapil Bekasi 2 dalam pertimbangan hukum. Pemohon mendalilkan perolehan suara Pemohon di dua TPS Kelurahan Perwira, dua TPS Kelurahan Teluk Pucung, dua TPS Kelurahan Marga Mulya, delapan TPS Kelurahan Harapan Jaya, lima TPS Kali Abang Tengah.
“Mahkamah mencermati bahwa telah dilakukan koreksi di Kelurahan Harapan Jaya, Kelurahan Kali Abang Tengah dan Kelurahan Teluk Pucung terhadap perolehan suara dari C1 ke DAA1 karena ada rekomendasi Bawaslu Bekasi. Terhadap rekomendasi tersebut, Termohon melakukan penyandingan data di tiga kelurahan tersebut pada 10 Mei 2019 yang dihadiri KPU Kota Bekasi, Bawaslu Kota Bekasi dan Saksi Golkar. Kemudian didapatkan hasil perolehan suara untuk masing-masing Calon Anggota DPRD,” tandas Palguna.
“Amar putusan menyatakan pada pokok permohonan sepanjang Dapil Jabar 1, Dapil Jabar 10, Dapil Kota Bekasi 6 ditarik permohonannya. Menyatakan permohonan sepanjang Dapil Jabar 11 tidak dapat diterima. Menyatakan menolak permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Dapil Kota Bekasi 2 untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan putusan. (Nano Tresna Arfana/LA/NB).