MK Tolak Permohonan PKS untuk Dapil Indramayu 3
Kamis, 08 Agustus 2019
| 13:57 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Joko. F. Prabowo hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPRD Dapil Indramayu, Kamis (8/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait kursi DPRD Dapil Indramayu 3 ditolak. Putusan Nomor 10-08-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Kamis (8/8/2019). Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan menolak Permohonan Pemohon,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah menyatakan semua dalil permohonan terbantahkan terkait tuduhan selisih suara dalam formulir C1 dan formulir DA1. Fakta dalam persidangan, terbukti sudah dilakukan koreksi bertahap di TPS-TPS yang dipermasalahkan Pemohon. “Selain itu, saksi Pemohon juga tidak melakukan keberatan saat proses perhitungan suara,” jelasnya. Palguna menjelaskan dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
Sementara permohonan terkait kursi DPR RI Dapil Jawa Barat (Jabar) 7, Palguna menyatakan permohonan kabur dan tidak jelas karena terdapat permasalahan dalam petitum.
“Pemohon meminta penetapan suara PKS sebesar 9.043 suara untuk di Dapil Jabar 7. Ini aneh karena jumlah tersebut jauh dari angka untuk lolos ke DPR RI. Justru membuat Pemohon tidak lolos menjadi anggota DPR RI,” jelasnya. (Arif Satriantoro/LA/RD)