JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Jambi Tahun 2019. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 26-01-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan PKB ini digelar pada Rabu (7/8/2019).
Dalam pertimbangan hukum putusan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa Pemohon mendalilkan telah terjadi pengurangan sebanyak 21 suara di Kecamatan Mandahara dan mengalami selisih suara sebanyak 10 suara di Kecamatan Mendahara Ulu. Atas peristiwa tersebut, Pemohon seharusnya memperoleh 1.910 suara dan bukan 1.908 suara seperti yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (Termohon).
Mencermati hal ini, MK mendapati fakta bahwa Pemohon memiliki dua jenis form C1, yakni C1 DPRD Kota dan DPRD Kabupaten. Bahwa pada form C1 DPRD Kota tesebut tertulis perolehan suara Pemohon adalah 0 suara, sedangkan pada form C1 DPRD Kabupaten tertulis 30 suara. Atas hal ini, MK sudah mendapatkan keterangan dari Saksi atas nama Abdul Haris yang merupakan petugas PPK pada Kecamatan Mandahara yang menyatakan perolehan suara tidak bertambah dan tidak pula berkurang.
Berikutnya terkait dengan perolehan suara Pemohon di TPS 04 Desa Mencolok yang disebutkan telah terjadi perbedaan pada form C1 adalah 5 suara, tetapi pada form C1 yang ada pada Termohon tertulis 4 suara dengan ditemukannya coretan yang merupakan hasil koreksi yang dilakukan petugas. Ditambahkan pula bahwa pada TPS tersebut keberatan Saksi Pemohon tidak terkait sama sekali dengan perolehan suara yang dimaksudkan Pemohon pada perkara tersebut.
“Sehingga dalil Pemohon tidak terbukti. Dengan demikian, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” jelas Saldi di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK. (Sri Pujianti/NRA).