Permohonan Hanura di Jambi Tidak Dapat Diterima
Kamis, 08 Agustus 2019
| 10:56 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Ridwan Restomulyo (tengah) hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Jambi, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Anggota DPR-DPRD 2019 untuk Provinsi Jambi. Hal ini dikarenakan Partai Hanura (Pemohon) atau kuasanya tidak hadir pada persidangan kedua yang digelar pada 18 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU (Termohon), keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu.
Ketidakhadiran Pemohon atau kuasanya dalam persidangan tersebut, tanpa alasan yang sah. Padahal Pemohon atau kuasanya sudah mendapat pemanggilan secara sah dan patut melalui pemberitahuan resmi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada 12 Juli 2019.
“Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 43-13-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang yang digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. (Arif Satriantoro/NRA/RD)