Tidak Dapat Persetujuan Partai, Permohonan Nasdem Terkait Dapil Tulungagung Tidak Diterima
Kamis, 08 Agustus 2019
| 10:50 WIB
Prinsipal Julianto didampingi kuasa hukum Hery Widodo hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Jawa Timur, Rabu (7/8) di Gedung MK. Foto Humas/Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 186-05-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk Provinsi Jawa Timur (Jatim) tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Majelis Hakim Konstitusi memandang Permohonan kabur dan tidak jelas.
“Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima atas nama Achmad Yulianto,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Hal ini terkait Dapil Kabupaten Tulung Agung 1 untuk kursi DPRD.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menjelaskan Pemohon perseorangan atas nama Achmad Yulianto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
“Berdasarkan sidang pendahuluan di MK tanggal 9 Juli 2019, kata dia, Pemohon tidak memiliki Surat Persetujuan dari DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 2 Tahun 2018,” jelasnya.
Sementara untuk permohonan DPR RI Dapil Jawa Timur 1, Mahkamah memandang permohonan tidak jelas. Sebab tidak sesuainya keterangan selisih suara yang dipermasalahkan dalam posita maupun petitum.
Begitu juga DPR Provinsi Dapil Jatim 4, Mahkamah menilai permohonan kabur karena mencampurkan model permohonan perseorangan dengan model permohonan partai politik. Adapun permohonan DPRD Dapil Situbondo 5 juga tidak jelas karena posita dan petitum yang tak sesuai. (Arif Satriantoro/LA/RD)