Permohonan Partai Berkarya di DKI Jakarta Gugur
Kamis, 08 Agustus 2019
| 10:45 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi DKI Jakarta, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai Berkarya untuk Daerah Pemilihan Provinsi DKI Jakarta. Isbat ini terungkap dalam sidang pengucapan ketetapan yang digelar di MK pada Rabu (7/8/2019).
“Menyatakan Permohonan Pemohon Gugur,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 214-07-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya.
Sebelumnya, Kepaniteraan MK menerima permohonan Partai Berkarya (Pemohon) pada 24 Mei 2019. Sidang pendahuluan untuk memeriksa permohonan Partai Berkaya digelar pada 10 Juli 2019. Namun Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah.
“Maka menurut Mahkamah Pemohon dianggap tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan, dan untuk itu haruslah dinyatakan gugur permohonan Pemohon,” tandas Anwar. (Arif Satriantoro/NRA/RD)