Permohonan PPP di Jatim Kabur Tak Jelas
Kamis, 08 Agustus 2019
| 10:42 WIB
Kuasa Hukum Pemohon M. Ainul Yaqin (Tengah), hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Jawa Timur, Rabu (7/8) di Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) adalah kabur dan tidak jelas. Alhasil MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan PPP.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya, dalam persidangan pengucapan Putusan Nomor 108-10-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Rabu (7/8/2019) di Ruang SIdang Pleno MK.
Pemohonan PPP di Jatim ini menyangkut kursi DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil 2 dan Dapil 5, kursi DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil 4, kursi DPRD Kabupaten Madiun Dapil 3, serta kursi DPR RI Dapil Jatim 2 dan Dapil Jatim 4.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukum MK menyebut petitum Pemohon bermasalah. Sebab hanya meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019, khususnya untuk suara Dapil Madiun 3 dan Dapil Bangkalan 5 saja. Padahal tidak hanya dua dapil itu saja yang dipermasalahkan Pemohon.
Selain itu, Pemohon dalam petitumnya meminta dua hal kontradiktif. Dimana meminta diskualifikasi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Dapil 3 Madiun karena tak memenuhi kuota caleg perempuan. Namun di sisi lain juga meminta penetapan perolehan suara yang benar menurut versi mereka. (Arif Satriantoro/NRA/RD)