JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pengucapan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/8/2019) untuk permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Jawa Timur (Jatim). “Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon sepanjang Dapil Jatim V. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima sepanjang Bangkalan 5,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya, saat mengucapkan Putusan Nomor 124-12-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Tahun 2019.
Pemohon pada pokoknya mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon. Pelanggaran tersebut adalah penggelembungan perolehan suara hampir semua parpol di Daerah Pemilihan (Dapil) Bangkalan, adanya pengurangan 1.847 suara Pemohon dan terjadi penggelembungan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Namun Pemohon tidak menguraikan permohonan dengan jelas dan tegas mengenai pelanggaran yang dilakukan Termohon. Apakah hal itu terjadi di tingkat TPS, PPK, Kabupaten, Provinsi maupun rekap suara di tingkat nasional?” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pendapat Mahkamah.
Mahkamah juga menanggapi petitum Pemohon yang dinilai kontradiktif, mulai dari permintaan membatalkan keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara, melakukan pemungutan suara ulang, menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan di Dapil Bangkalan 5.
“Petitum Pemohon bersifat kontradiktif sehingga tidak mungkin diajukan dalam satu kesatuan Petitum yang bersifat kumulatif, karena hal demikian akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda.,” tandas Arief. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB).