JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang teregistrasi dengan Nomor 72-03-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 terkait PHPU Legislatif 2019 Provinsi Jambi akhirnya kandas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan.
“Amar putusan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman pada sidang pleno pengucapan putusan, Rabu (7/8/2019).
PDIP selaku Pemohon mendalilkan telah terjadi kesalahan penulisan oleh Termohon pada model DAA1. Kesalahan tersebut menambah perolehan suara bagi Partai Perindo yang mengakibatkan hilangnya perolehan kursi Pemohon dalam Pemilihan Anggota DPRD Dapil Jambi 5.
PDI Perjuangan seharusnya memperoleh 10.950 suara dan Partai Perindo memperoleh 3.646 dari hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Dapil Jambi 5. Kerugian Pemohon atas kesalahan penulisan oleh Termohon yang menambah perolehan suara bagi Partai Perindo telah memengaruhi perolehan kursi Pemohon, yaitu untuk perolehan kursi terakhir atau yang ke 12 dari total 12 kuota kursi Dapil Jambi 5.
Terhadap persoalan yang dialami Pemohon, setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti-bukti berupa surat dan saksi yang diajukan para pihak dan keterangan Bawaslu serta fakta yang terungkap dalam persidangan, ditemukan fakta perolehan suara pada TPS 85 Kelurahan Eka Jaya, TPS 29 Kelurahan Payo Selincah, TPS 29 Kelurahan Paal Merah, dan TPS 53 Kelurahan Thehok telah melalui perbaikan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang dilakukan karena adanya keberatan dari saksi partai politik.
Perbaikan tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi pengawas pemilihan umum dengan melihat secara langsung formulirC1 Plano dan hasil perbaikan tersebut langsung dituangkan ke dalam formulir yang resmi. “Mahkamah berpendapat, proses perubahan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan selanjutnya dilakukan perbaikan mengacu pada C1 Plano yang dapat dipertanggung jawabkan validitasnya, sehingga dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pendapat Mahkamah. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)