JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Jambi, akhirnya kandas di Mahkamah Kontitusi (MK). Dalam persidangan yang digelar di MK, Rabu (7/8/2019) MK menyatakan menolak seluruh permohonan PBB.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya, dalam persidangan pengucapan Putusan Nomor 97-19-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
PBB mempersoalkan pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jambi dan DPRD Tanjung Jabung Timur. PBB (Pemohon) mendalilkan penggelembungan dan pengurangan suara di Daerah Pemilihan (Dapil Jambi 1 DPRD Provinsi Jambi. Penggelembungan dan pengurangan suara sah partai politik (parpol) terjadi di beberapa TPS di Desa/Kelurahan Kenali Besar, Desa/Kelurahan Beliung, Kelurahan Simpang Tiga, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Desa/Kelurahan Bagan Pete, Kelurahan Rawasari, Kelurahan Sungai Asam, dan Kelurahan Pelayangan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya salinan Model C1 DPRD Kab/Kota tidak berhologram yang diragukan kebenarannya dan tanda tangan para saksi Partai Politik yang diduga palsu. Pemohon telah melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi dan sudah diputus namun putusan Bawaslu tersebut tidak dilaksanakan oleh Termohon.
“Setelah mencermati secara saksama bukti berupa surat/tulisan, MK menilai dalil Pemohon tidak dibuktikan dengan jelas kepada siapa suara tersebut diberikan. Partai mana yang diuntungkan dan yang dirugikan dengan adanya penambahan atau pengurangan suara dimaksud serta dengan cara apa hal demikian dilakukan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum MK dalam putusan.
Terhadap dalil tanda tangan saksi adalah palsu, MK juga tidak dapat meyakininya karena tidak ada bukti Pemohon yang mendukung mengenai dalil tersebut.
PBB juga mendalilkan adanya laporan Bawaslu Provinsi Jambi yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU (Termohon). “Namun, setelah Mahkamah memeriksa bukti P-10 yang hanya menjelaskan artikel mengenai catatan Bawaslu terhadap rekapitulasi suara di tingkat Pleno, Mahkamah tidak meyakini bukti tersebut karena bukti tersebut bukanlah merupakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” tandas Arief. (Nano Tresna Arfana/NRA/NB)