Petitum Berseberangan, Permohonan Partai Demokrat Untuk Provinsi Jambi Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 23:40 WIB
Kuasa Pemohon Yandri Sudarso (kanan) hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Jambi, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Nomor 50-14-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jambi Tahun 2019. Dalam sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (7/8/2019) tersebut, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyebutkan bahwa pada petitum Pemohon tidak meminta pembatalan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 terkait perolehan hasil pemilihan umum Tahun 2019, sedangkan pada posita Pemohon mempersoalkan keputusan KPU tersebut.
Lebih lanjut, Manahan menjabarkan bahwa dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan penghitungan suara Pemohon untuk Dapil Tanjung Jabung Barat 5, dan memerintahkan melalui Mahkamah agar Termohon melakukan penghitungan suara ulang terhadap TPS-TPS yang ada pada Dapil Sorolangun 4. Manahan menguraikan bahwa petitum yang tidak memuat pembatalan Keputusan KPU secara nasional seperti yang dicantumkan Pemohon, dapat menyebabkan permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan perselisihan perkara pemilihan umum sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 2/2018.
“Maka permohonan Pemohon tidak jelas dan Mahkamah tidak mempertimbangkan permohan lebih lanjut,” urai Manahan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)