JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 150-02-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk Provinsi DKI Jakarta tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019 yang digelar pada Rabu (7/8/2019). Terkait permohonan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memandang Permohonan kabur dan tidak jelas.
“Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menilai Pemohon tidak merinci suara yang mereka paparkan dalam tabel permohonan terkait Dapil DKI Jakarta DPR. Pemohon tidak merinci bagaimana suara yang ada diperoleh. Selain itu, tuduhan pelanggaran oleh Termohon diungkap tidak detail dan hanya fokus pada pemilihan di luar negeri terutama di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Pemohon juga menuding adanya kecurangan yang dilakukan oleh Partai Golongan Karya di Dapil DKI Jakarta 2. Namun tidak menjelaskan kecurangan seperti apa dan bagaimana korelasinya dengan suara yang dimiliki Pemohon. Petitum Pemohon juga bermasalah dimana meminta MK membatalkan surat keputusan KPU Nomor 987 Tahun 2019. Ini tidak berkorelasi dengan Posita,” tegas Sakdi. Atas dasar ini, kata dia, MK memandang Permohonan kabur.
Sementara terkait Dapil DKI Jakarta 3 Kursi DPR, Mahkamah memutus tidak dapat menerima permohonan Pemohon. Hal ini dikarenakan Pemohon telah melewati batas waktu memasukkan permohonan. Sementara terkait, Dapil DKI Jakarta 7, Pemohon menarik permohonannya. (Arif Satriantoro/LA/RD)