BANDUNG (SINDO) Pasangan Yudi-Iwan meminta KPUD Kota Sukabumi menggelar pilkada ulang dalam sidang gugatan sengketa Pilkada Sukabumi,kemarin.
Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Jalan Surapati No 47 Kota Bandung, pasangan Yudi-Iwan (Yudiwan) yang kalah dalam Pilkada Kota Sukabumi (8/3) lalu, menyatakan menolak hasil pemungutan suara dan meminta pemilihan ulang.
Namun, pasangan Yudi- Iwan sebagai penggugat tidak hadir dalam persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 15.00 WIB ini. Kuasa hukum Yudi-Iwan, Hikmat Prihadi mengung kapkan, pihaknya merupakan pemenang yang sah pada Pilkada Kota Sukabumi lalu. Pasangan Muslikh-Mulyono bisa menang karena banyak kecurangan terjadi, ungkap Hikmat kepada majelis hakim.
Dia menjelaskan, bentuk kecurangan tersebut adalah banyaknya pemilih yang tidak mendapat hak pilih karena tidak mendapat kartu pemilih dan tidak dicantumkan di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, terjadi pencoblosan oleh orangorang yang tidak terdaftar dalam DPT. Ada 84 TPS yang mengalami hal tersebut, tepatnya di 27 kelurahan dan 7 kecamatan,tandasnya.
Hikmat menandaskan, bentuk kecurangan tersebut telah melanggar pasal 104 ayat 2 UU No 32/2004 jo pasal 91 ayat 2 PP No 6/2005.Di UU dan PP tersebut mengatur tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pemberhentian dan pencoblosan ulang walikota dan wakilnya karena terdapat kecurangan, jelas dia.
Pasangan pemenang Muslikh- Mulyono juga kata dia,telah melakukan kecurangan berupa memanfaatkan kalangan birokrat pada masa kampanye.Mareka telah melakukan kampanye hitam terhadap pemohon, imbuhnya tanpa merinci lebih lanjut Dia berpendapat,semua kecurangan yang terjadi adalah bentuk perbuatan melawan hukum. Untuk itu, kami meminta KPU untuk melakukan pencoblosan ulang,tegasnya.
Permintaan pencoblosan ulang lanjut dia, sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No 02 P/- KPUD/2007.MA memutuskan untuk mengabulkan permohonan keberatan dari pemohon Pilgub di Sulawesi Utara, dengan memerintahkan pelaksanaan pemilihan ulang.Berdasarkan hal tersebut dan mengacu pada Pasal 104 ayat 2 UU No 32/2004 jo pasal 91 ayat 2 PP No 6/2005.
Kami menginginkan pencoblosan ulang di 84 TPS di Kota Sukabumi,tegasnya. Sementara itu,Kuasa Hukum KPUD Kota Sukabumi,A A Brata Soedirdja pada jawaban terhadap gugatan menjelaskan, gugatan kuasa hukum bekas calon Yudi- Iwan tidak berdasar. Sebab pelaksanaa Pilkada Kota Sukabumi sudah berjalan dengan benar, lancar, jujur dan adil.
Dan semua gugatan pihak pemohon cenderung subjektif, bantah Brata kepada majelis hakim. Dia menandaskan,gugatan pemohon di luar substansi pihak KPUD Kota Sukabumi. Kalau pun mengajukan keberatan, hanya bisa menyoal proses perhitungan suara bukan membicarakan pelanggaran pada pemilihan,tandas dia.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hazli Saleh tersebut berlangsung tertib dan aman. Selain membahas gugatan pemohon, persidangan juga langsung membahas replik (tanggapan dari pemohon atas jawaban termohon terhadap gugatan). (andhini)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto http://www.google.co.id