JAKARTA, HUMAS MKRI - “Amar putusan mengadili, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon sepanjang Dapil Malang 6. Permohonan Pemohon sepanjang Dapil Jatim 11 tidak dapat diterima dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang pleno pengucapan putusan Nomor 14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, pada Rabu (7/8/2019).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku Pemohon mendalilkan permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara terkait perselisihan Calon Anggota DPR Dapil Jatim 11, Calon Anggota DPRD Dapil Jatim 14, Calon Anggota DPRD Dapil Bangkalan 1, Calon Anggota DPRD Dapil Malang 6. Bahwa pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 Juli 2019, Pemohon menyatakan menarik kembali permohonan sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Dapil Malang 6. Hal ini mendasari Mahkamah untuk tidak mempertimbangkan dapil tersebut.
“Dengan demikian, Mahkamah hanya mempertimbangkan sepanjang permohonan perselisihan Calon Anggota DPR Dapil Jatim 11, Calon Anggota DPRD Dapil Jatim 14, Calon Anggota DPRD Dapil Bangkalan 1,” ungkap Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan hukum.
Setelah mencermati permohonan Pemohon secara saksama, dalam Dapil Jatim 14, Pemohon mendalilkan telah kehilangan 7.143 suara di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Bangkalan. Namun Termohon dan Bawaslu menampik pengurangan suara Pemohon tersebut, disertai bukti-bukti yang sah. “Tidak terdapat hal-hal yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi pengurangan 7.143 suara Pemohon,” ungkap Manahan.
Mahkamah juga menanggapi perselisihan antara caleg di Dapil Bangkalan 1. Namun Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya bahwa telah terjadi penggelembungan suara pada Caleg H.M. Jamhuri di Kecamatan Bangkalan sebesar 408 suara dan pengurangan suara Afif Mahfudz sebanyak 419 suara. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)