Permasalahan Selesai oleh Bawaslu, Permohonan Hanura Ditolak
Rabu, 07 Agustus 2019
| 22:27 WIB
Yayan Supriatna selaku kuasa hukum Pemohon hadir dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pengucapan putusan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/8/2019) untuk permohonan Partai Hanura yang teregistrasi dengan nomor perkara 37-13-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 terkait Pemilu Legislatif 2019 Provinsi Jawa Timur (Jatim). “Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pendapat Mahkamah terkait pokok permohonan mengenai rekap suara di Dapil Bangkalan 5 DPRD Kabupaten Bangkalan. Pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara Pemohon di Desa Giri Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
“Ketika rekap suara di Kecamatan Kamal, Saksi Hanura melakukan interupsi karena ada perbedaan perolehan suara antara formulir C1 dengan perolehan suara yang dibacakan PPS Desa Giri Timur. Terhadap keberatan tersebut, PPK Kamal mengadakan pembetulan. Kemudian ketika rekap di tingkat TPS sampai Kecamatan Kamal tidak ada saksi parpol termasuk Saksi Pemohon yang menuliskan keberatan terhadap hasil rekap suara,” papar Enny.
Terhadap dalil a quo, menurut Mahkamah, UU Pemilu telah mengatur berbagai permasalahan pemilu sesuai dengan jenisnya dan menentukan lembaga yang masing-masing masalah hukum tersebut. Faktanya, Bawaslu dan Gakkumdu Bangkalan telah menyelesaikan permasalahan yang dimaksud. “Dengan demikian, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Enny. (Nano Tresna Arfana/LA/NB)