MK Kabulkan Penarikan Kembali Permohonan Partai Demokrat Terkait PHPU DKI Jakarta
Rabu, 07 Agustus 2019
| 22:16 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi DKI Jakarta, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Nomor 53-14-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrat dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK ini, Ketua MK Anwar Usman menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan. “Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Anwar dihadapan sidang yang juga dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)