JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan perkara Nomor 208-07-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Berkarya tidak dapat diterima dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019. “Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan bahwa Pemohon pada 12 Juli 2019 setetah persidangan menyampaikan surat persetujuan pengajuan permohomam perkara tersebut dari Ketua Umum Partai Berkarya. Dalam surat persetujuan tersebut, sambung Arief, termuat persetujuan pengajuan perkara untuk Dapil Bangkalan 1 atas nama Muhammad Syaifuddin dan permohonan untuk Dapil Bangkalan 3.
Akan tetapi, berpedoman pada permohonan yang diserahkan Pemohon kepada Kepaniteraan MK bahwa dapil yang dimaksudkannya adalah Dapil Bangkalan 4. Atas hal tersebut, Mahkamah mempertanyakan apakah surat peryataan persetujuan diajukan untuk perseorangan calon anggota legislatif atau untuk partai politik. Terlebih lagi, pada permohonan tersebut terdapat pula ketidakjelasan pengisian keanggotaan legislatif yang dimaksudkan Pemohon, apakah untuk pengisian keanggotaan calon DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten.
Selain itu, dalam permohonan tersebut tidak disertai lebih lanjut mengenai perolehan suara yang hilang dari Pemohon, mulai dari perolehan suara pada tingkat TPS-TPS, Kecamatan, Kabupaten, hingga tingkat nasional. “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” jelas Arief. (Sri Pujianti/NRA).