MK Tolak Permohonan PHPU Legislatif Jember dari Perindo
Rabu, 07 Agustus 2019
| 22:12 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Klemens Ame hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) untuk Provinsi Jawa Timur (Jatim). Majelis Hakim Konstitusi memandang Permohonan tak beralasan menurut hukum.
“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya saat membacakan Putusan Nomor 139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD 2019 yang diajukan oleh Perindo. Perkara ini menyangkut kursi DPRD Kabupaten Jember Dapil 3.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukum MK menyebut isi dalil Permohonan tidak konsisten karena memberi informasi yang berubah-ubah. “Pemohon menuding adanya penambahan suara bagi seluruh parpol di Kecamatan Sumbersari. Namun di sisi lain hanya menyebut kejadian terjadi di 10 TPS saja,’” jelasnya.
Pemohon, kata Arief, juga tidak menguraikan secara jelas pengurangan suara yang diklaim menimpa Pemohon. Hal Ini membuat MK tak dapat menggali fakta yang sebenarnya. Selain itu Pemohon juga tidak menyertakan bukti terkait tuduhan ini.
Arief menyebut MK juga menemukan fakta terkait hal lain. Yakni tidak ada keberatan dari saksi Pemohon saat rekapitulasi suara di Kecamatan Sumbersari. Kemudian di rekapitulasi kabupaten, Pemohon mengaku mengirim saksinya. Namun hal ini tidak dapat dikonfirmasi kebenarannya. (Arif Satriantoro/NRA/RD)