Permohonan Partai Demokrat pada 5 Dapil dalam PHPU Jatim Tidak Dapat Diterima
Rabu, 07 Agustus 2019
| 22:09 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Muhajir (tengah) hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Nomor 22-14-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrat atas 5 Dapil dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019. “Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang juga dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam sidang pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (7/8/2019) ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa setelah mencermati permohonan dan keterangan semua pihak dalam perkara a quo, Mahkamah menemukan pada 5 daerah pemilihan yang diperkarakan Pemohon, yakni Dapil Jatim 4, Bangkalan 6, Banyuwangi 3, Jombang 1, dan Jember 6 tidak memenuhi persyaratan ketentuan PMK Nomor 2/2018. “Dalam petitumnya, Pemohon tidak memuat pembatalan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 yang berkaitan dengan perolehan hasil penghitungan suara peserta Pemilu 2019,” ujar Enny.
Sementara itu, terkait dengan permohonan Pemohon untuk Dapil Jatim 3, Mahkamah mendapati perbedaan antara petitum poin ke-3 dengan poin ke-4. Pada petitum poin ke-3, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon atas penyesuaian data yang benar dari perolehan suara dengan data Pemohon. Sedangkan pada butir ke-4 petitum, Pemohon meminta rekapitulasi ulang dengan membuka kotak suara. Hal ini jelas dan nyata permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. (Sri Pujianti/LA)