MK Tolak Permohonan Partai Gerindra Dapil Jatim XI
Rabu, 07 Agustus 2019
| 22:06 WIB
Kuasa Hukum Pemohon R. Arif Sulaiman hadir dalam sidang putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan perkara Nomor 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sepanjang Dapil Jawa Timur XI untuk DPR RI. “Menyatakan permohonan sepanjang Dapil Jatim I DPR RI tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon sepanjang Dapil Jatim XI DPR RI,” ucap Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi, saat membacakan Amar Putusan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa Pemohon mendalilkan telah terjadi selisih perolehan suara berdasarkan form C1 dan DA1 milik Pemohon sebanyak 37.992 suara yang tersebar pada 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Bangkalan dan 1 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Setelah mencermati dengan saksama, Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon tidak dapat menjelaskan TPS-TPS yang merujuk pada pengurangan suara yang dimaksudkan tersebut. Mahkamah hanya dapat melihat matrik yang disajikan Pemohon berupa daftar perolehan suara versi Pemohon. “Sehingga Mahkamah tidak dapat mengetahui di mana terjadinya pengurangan perolehan suara tersebut dan berapa jumlahnya,” sampai Saldi.
Terkait dengan dalil adanya penambahan suara bagi Partai Golkar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, dalam faktanya Mahkamah menjumpai perolehan suara Pemohon pada Kabupaten Bangkalan di antaranya pada Kecamatan Kwanyar adalah 4.204 suara, Kecamatan Kamal sebanyak 284 suara, Kecamatan Tanjung Bumi sebanyak 314 suara, Kecamatan Arosbaya sebesar 192 suara, dan Kecamatan Konang sebesar 456 suara. Dalam hal ini, Mahkamah menemui adanya kebersesuaian perolehan suara yang ada pada form C1. Berdasarkan dalil permohonan tersebut, sambung Saldi, maka Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum karena tidak relevan dan hal-hal lainnya tidak beralasan menurut hukum. (Sri Pujianti/NRA).