JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Nomor 166-04-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya sepanjang Dapil Sulsel 4, Pangkajene Kepulauan 2 (Pangkep 2), dan Selayar 2 tidak dapat diterima. Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 ini, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan Mahkamah bagian pokok permohonan menyebutkan pada perkara a quo permohonan Pemohon terdiri atas 5 daerah pemilihan, yakni Dapil Sulsel 2 atas nama Caleg DPR RI Risma dan Muhammad Yasir; Dapil DPRD Sulsel 4 atas nama Caleg Arfandy Idris; Dapil Sulsel 1 atas nama Caleg DPRD Kadir Halid ; Dapil Pangkep 2 atas nama Partai Golkar; dan Dapil Kepulauan Selayar 2 atas nama Arifin Daeng Marola.
Terhadap permohonan pada Dapil Sulsel 2 atas nama Caleg DPR RI Risma dan Muhammad Yasir, lanjut Palguna, pada 10 Juli 2019 para Pemohon tidak hadir dalam persidangan mendengarkan kejelasan materi permohonan perkara PHPU Legislatif Tahun 2019. Meskipun Pemohon telah dipanggil secara sah. Atas perkara ini, sambung Palguna, maka Mahkamah berpendapat perkara a quo tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Selanjutnya terhadap permohonan Dapil Sulsel 1 atas nama Caleg DPRD Kadir Halid, pihaknya telah menyatakan menarik kembali perkara a quo sepanjang Dapil Makassar 1. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Pemohon pada sidang yang digelar tanggal 16 Juli 2019. “Oleh karenanya, Dapil ini permohonannya dinyatakan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Palguna dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Berikutnya terkait Dapil DPRD Sulsel 4 atas nama Caleg Arfandy Idris, pihaknya mendalilkan bahwa Caleg Golkar atas nama Inca Langke tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif karena telah diberhentikan keanggotaannya. Terkait fakta ini, Mahkamah memastikan kebenarannya dan benar yang bersangkutan sudah tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai.
Kemudian terkait Dapil Pangkep 2, Pemohon mendalilkan telah terjadi penambahan perolehan suara pada Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang dilakukan KPU (Termohon). Sehingga terdapat selisih suara di antara keduanya mencapai 20 suara yang terjadi di Desa Bara Baru, Kecamatan Labakkang. Namun hal ini kemudian terungkap setelah Mahkamah menyandingkan formulir C1 yang ada pada lampiran bukti.
“Dengan demikian, dalam permohonan yang diajukan Partai Golkar dalam perselisihan pemilu ini, Mahkamah menyatakan mengadili, permohonan yang dimohonkan Partai Golongan Karya sepanjang Dapil Sulsel 4, Pangkep 2, dan Selayar 2 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Amar Putusan dalam sidang pengucapan Putusan MK yang juga dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)