Permohonan Caleg PANKota Baubau Dinyatakan Gugur
Rabu, 07 Agustus 2019
| 21:50 WIB
Hakim Konstitusi saat pembacaan amar putusan perkara Perselisihan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan gugur terhadap permohonan Nomor 130-12-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan perseorangan Calon Anggota Legislatif atas nama Hj. Ratna, S.Pd., M.Pd. dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2019.
Dalam sidang Pengucapan Ketetapan MK yang digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK ini, Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman bersama delapan hakim konstitusi lainnya menetapkan dan menyatakan gugur permohonan Ratna. “Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Anwar.
Sebelumnya, Kepaniteraan MK menerima permohonan Ratna pada 23 Mei 2019. Ratna merupakan Calon Anggota DPRD Kota Baubau pada Pemilu Tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional.
Menanggapi permohonan Ratna, MK menggelar sidang panel pemeriksaan pendahuluan pada 11 Juli 2019. Namun Ratna (Pemohon) atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun Pemohon telah dipanggil secara patut melalui surat Panitera MK.
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada 19 Juli 2019 berpendapat bahwa Pemohon dianggap tidak bersungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara yang diajukan. “Oleh karena itu, permohonan Pemohon a quo haruslah dinyatakan gugur,” tegas Anwar. (Sri Pujianti/NRA).