Permohonan Partai Berkarya dalam PHPU Sulteng Dinyatakan Gugur
Rabu, 07 Agustus 2019
| 21:46 WIB
Kuasa Hukum Termohon bersama anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi hadir dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan Nomor 213-07-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Berkarya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2019.
Dalam sidang Pengucapan Ketetapan MK yang digelar pada Rabu (7/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK ini, Ketua MK Anwar Usman menetapkan dan menyatakan permohonan Pemohon gugur. “MK menetapkan dan menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Anwar dihadapan sidang yang turut dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)